Apa Saja Syarat Perjalanan Untuk ke Jepang

Apa Saja Syarat Perjalanan Untuk ke Jepang
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Jepang telah membuka kembali pembatasannya untuk turis internasional pada 11 Oktober 2022 lalu. Namun, terdapat syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh para pelancong sebelum tiba di Jepang, yaitu wajib mendaftar atau registrasi melalui Visit Japan Web.

Dilansir dari Japan Today, Visit Japan Web adalah laman web resmi yang dirancang khusus untuk kelancaran proses imigrasi. Sebelum 1 November 2022 lalu, para pelancong masih diwajibkan untuk memasukkan data pribadi, salah satunya status vaksinasi melalui aplikasi MySOS. Namun, aplikasi tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Visit Japan Web.

Lantas, bagaimana cara menggunakan Visit Japan Web? Apa saja data yang perlu didaftarkan?

Cara Membuat Akun Visit Japan Web

Baca Juga:Jaringan XL Axiata Aman Pasca Erupsi Gunung Semeru, Pelanggan Tetap Nyaman Gunakan LayananMakan Dekat Waktu Tidur, Stres dan Faktor Gender Jadi Penyebab Susah Turunkan Berat Badan

Sebelum melakukan pengisian data diri, para pelancong diwajibkan untuk membuat akun Visit Japan Web dengan mendaftarkan paspor, sertifikat vaksin, dan lainnya.

Visit Japan Web mewajibkan setiap akun untuk memiliki kata sandi minimal sepuluh karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Data Diri dan Anggota Keluarga

Tidak seperti MySOS yang hanya bisa mendaftarkan satu orang per satu ponsel, Visit Japan Web kini mengizinkan satu akun pengguna untuk mendaftarkan hingga 10 anggota keluarga yang hendak berkunjung ke Negara Matahari Terbit tersebut.

Jadwal Kedatangan

Pada aplikasi MySOS, turis harus mendaftarkan detail perjalanannya satu persatu setiap kali melakukan perjalanan masuk dan keluar negeri. Namun, Visit Japan Web meringkas hal tersebut dengan membuat para pelancong bisa memasukkan semua perjalanannya secara sekaligus.

Usai melakukan pendaftaran melalui Visit Japan Web, para pelancong akan memperoleh tiga kode QR yang berbeda untuk masing-masing selanjutnya ditunjukkan kepada petugas di karantina, imigrasi, dan bea cukai.

0 Komentar