Apakah Onani Membatalkan Puasa?, Mari Simak 2 Dalilnya

apakah onani membatalkan puasa
Ilustrasi onani kebiasaan buruk (Sumber foto: freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Apakah onani membatalkan puasa? Padahal tak sedikit manusia yang tak kuat menahan syahwat melampiaskannya dengan onani (laki-laki) maupun masturbasi (perempuan). Bahkan onani dilakukan di siang hari saat berpuasa.

Ilustrasi seks dengan onani (Sumber foto: freepik.com)

Sebelum mengulas tentang apakah onani membatalkan puasa? Mari kita pahami dulu apa itu pengertian onani. Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya (Mu’jam Lughah al-Fuqaha, vol. I:65).

Onani menurut KBBI adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan senggama. Sementara, masturbasi adalah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Baca Juga:Balap Liar di Desa kalijoyo Berhasil Digagalkan Polisi, 10 Sepeda Motor DiamankanSatgas Quick Response Penanganan Laka Lantas Polres Pekalongan Siap Hadapi Operasi Ketupat Candi 2023

Hukum Onani dalam Islam

Sebelum mengulik lebih detail apakah onani membatalkan puasa, kita pahami dulu hukum onani atau masturbasi dalam Islam.

Ilustrasi onani karena syahwat (Foto: freepik.com)

Dilansir almanhaj.or.id, melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Alquran dan sunah serta penelitian yang benar.

Alquran mengatakan.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas” [Al-Mu’minun/23 : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ , مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَة فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena Beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

0 Komentar