ASN Diminta Jaga Netralitas Saat Pemilu Serentak 2024

Saat Pemilu Serentak 2024
PAKTA INTEGRITAS - Dalam pemilu serentak 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pekalongan diminta menjaga netralitas.
0 Komentar

KAJEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Pekalongan diminta menjaga netralitas saat pemilu serentak 2024. Sebagai bentuk komitmen, ASN menandatangi pakta integritas di halaman Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat (13/10/2023).

Adapun penandatanganan Pakta Integritas dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, dan dilakukan saat apel bersama. Penandatanganan Pakta integritas dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Sekda, para Asisten Sekda serta para Kepala Bagian SETDA.Selanjutnya ASN Pemkab Pekalongan membaca secara bersama-sama Ikrar Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Sekda Pemkab Pekalongan,M Yulian Akbar menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas nantinya dilakukan seluruh ASN yang dikoordinir oleh Kabag dan OPD masing – masing. Kemudian hasilnya dilaporkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:Keren Nih, DKD Suguhkan Kesenian JalananPotensi Pakan Untuk Ternak Melimpah

Dijelaskan Sekda, ada beberapa point penting dalam Pakta Integritas yang akan ditandatangani seluruh ASN di Kabupaten Pekalongan. Antara lain ASN diharuskan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian menghindari konflik kepentingan, bijak menggunakan media sosial, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

“Ikrar terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, dimana titik point kita adalah terkait dengan netralitas ASN, dimana hampir tiap gelaran hajat Pemilu, netralitas ASN selalu menjadi isu yang menarik, tapi saya yakin kita semua sudah paham,”ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Sekda bahwa secara regulasi netralitas ASN bahkan sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MENDAGRI, MENPANRB, KASN, dan BAWASLU.

“Ini yang menjadi guideline kita, menjadi pedoman kita bagaimana nanti kita berperilaku dan bersikap pada saat hajat Pemilu di 2024, prinsipnya saling mengingatkan, termasuk di medsos, agar kita menjaga diri, jangan terlibat pada kegiatan politik praktis, ASN tentu sudah dewasa, sudah punya pemikiran sendiri, saatnya kita memperbaiki diri, memperbaiki kapasitas kita masing – masing,” imbau Akbar.

Tak lupa Akbar yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Pekalongan mengajak ASN Kabupaten Pekalongan untuk terus meningkatkan soliditas dan solidaritas. Selanjutnya menjadikan Pancaprasetya KORPRI yang dibaca setiap hari pada saat apel bukan sebagai ceremony belaka, namun dijadikan pedoman bagi ASN untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

0 Komentar