Awas Kena Biaya Tambahan! Ini Aturan Volume Bagasi Maksimal Penumpang Kereta Api Terbaru 2023

Aturan volume bagasi maksimal penumpang kereta
Pelanggan kereta api harus memperhatikan aturan tentang volume maksimal barang bawaan atau bagasi. (dok/daop 4)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki aturan volume bagasi maksimal penumpang kereta api. Aturan tentang batasan bagasi atau barang bawaan ini mungkin belum banyak diketahui masyarakat.

Setiap penumpang atau pelanggan kereta api harus memperhatikan aturan volume barang bagasi ini, agar tidak dikenakan biaya tambahan.

Aturan volume bagasi maksimal penumpang kereta api adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Baca Juga:Idul Adha 1444 H, Helmy Hemilton Serahkan Kurban Sapi dan Kambing di Pemalang dan PekalonganAwas! Efek Polusi Udara Bisa Sebabkan Anak Stunting, Ini yang Harus Diperhatikan para Ortu

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

“Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg,” demikian tulis Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran persnya, kemarin (29/6/2023).

Selain itu, pelanggan tidak boleh membawa barang-barang yang dilarang ketentuan ke dalam bagasi kereta api, di antaranya: Barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, serta benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Dalam siaran persnya tersebut, Ixfan juga mengungkapkan bahwa dalam masa long weekend libur sekolah dan Idul Adha 1444 H ini, KAI Daop 4 telah melayani 124 ribu pelanggan.

PT KAI Daop 4 Semarang mencatat ada sebanyak 124.381 pelanggan atau rata-rata 20.730 pelanggan per hari yang menggunakan moda transporasi kereta api selama 6 hari yang dimulai pada Jumat (23/6/2023) sampai dengan Rabu (28/6/2023) pada long weekend libur sekolah dan libur Idul Adha tahun 2023.

Pada periode tersebut, jumlah penumpang naik terbanyak terjadi pada Rabu (28/6/2023), dimana sebanyak 23.390 pelanggan menggunakan KA di wilayah Daop 4 Semarang.

Sedangkan untuk penumpang turun atau datang tertinggi, juga terjadi pada Rabu (28/6/2023) dengan jumlah penumpang sebanyak 25.301 pelanggan.

Baca Juga:Masih Buka Pendaftaran! Ini 10 SMP di Kota Pekalongan yang Kuotanya Belum Terpenuhi pada PPDB Online 202318 Tim Ikuti Turnamen Voli Kapolres Pekalongan Kota Cup 2023

Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa destinasi tujuan maupun kedatangan dari pelanggan pada periode long weekend ini lebih merata dari atau ke berbagai kota, diantaranya Jakarta, Solo, Surabaya, Bandung dan lain sebagainya.

0 Komentar