BATANG – Organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan dilarang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, swasta dan pihak lainnya yang ada di Kabupaten Batang.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, untuk mengantisipasi fenomena yang bisa terjadi menjelang Idulfitri 1444 H.
“Sesuai aturan memang tidak boleh (meminta THR,red), kalau ada pasti akan kami tindak. Jadi, siapapun dilarang untuk meminta, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan,” kata Kapolres ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:Astaga! Pengasuh Ponpes di Bandar Batang Diduga Cabuli SantrinyaSafari Ramadan
Bahkan, kata Kapolres, sanksi pidana menanti oknum yang memaksa meminta dana THR dengan dibarengi ancaman kekerasan.
“Ya, karena kalau sudah meminta apalagi secara paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP,” tegas Kapolres.
Dia pun mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih THR untuk melapor kepada Polres Batang.
“Bagi masyarakat yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa untuk segera melapor. Kami menyiapkan pusat layanan melalui nomor 110. Nomor itu disiapkan untuk melayani aduan semua gangguan Kamtibmas,” tandasnya.