KAJEN,Radarpekalongan.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran uang palsu (upal) mulai marak di daerah. Bahkan saat ini pecahan upal sudah ada yang Rp 5 ribu.
Seperti yang beredar di tangkapan layar unggahan di media sosial yang menginformasikan maraknya uang rupiah palsu yang menyerupai uang asli. Dengan nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, bahkan hingga pecahan Rp 5 ribu dipalsukan. Tangkapan layar unggahan itu dibagikan di akun Instagram @ Pekalongan Info, pada Senin (5/12/2022).
Untuk itu pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:ASN Pemkab Pekalongan Masuk 5 Penulis Karya Ilmiah Terbaik BAPETENUsulan UMK Kabupaten Pekalongan 2023 Rp 2.247.345,90
Mengantisipasi adanya peredaran uang palsu, Kapolres Pekalongan Arief Fajar Satria, telah memerintahkan seluruh jajarannya, terutama para anggota Bhabinkamtibmas untuk turun ke desa-desa binaannya guna melaksanakan patroli blusukan ke pasar tradisional. Kegiatan itu sebagai langkah antisipasi peredaran uang palsu.
AKBP Arief, Senin (5/12/2022), menuturkan, patroli sengaja memprioritaskan sasaran di pasar tradisional dikarenakan pada pasar tradisional sebagian besar pedagangnya belum mempunyai alat pendeteksi uang palsu.
“Bagi masyarakat, agar memperhatikan uang yang diterima apalagi saat transaksi jual beli di pasar. Kebanyakan yang dipalsukan adalah pecahan besar seperti Rp 50 ribu dan Rp100 ribu karena lebih gampang dan keuntungan lebih banyak, dan apabila menemukan uang palsu untuk segera menghubungi kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, agar saat menerima uang untuk bisa melakukan deteksi dini dengan melakukan 3D. “Dilihat, diraba dan diterawang,” kata dia.
Dikatakan, 3D ini adalah cara paling dasar dan umum yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari uang palsu. “Terutama dengan diraba ya, karena yang paling sulit dipalsukan itu adalah dari diraba, karena lembar uang yang asli pasti akan terasa kasar bila diraba di beberapa bagian uang itu,” katanya.
Jika menerima uang palsu setelah bertransaksi, petugas meminta agar penerima menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Penerima diharapkan melaporkan temuan tersebut disertai dengan uang yang diragukan keasliannya kepada petugas kepolisian. (had)