Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa untuk Orang Tua?

Cara Bayar Utang Puasa
(Foto/Facebook/Masjid Nusantara)
0 Komentar

Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orang tua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.

Namun jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya.

Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.

Baca Juga:Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tradisi Mengunjungi Makam Jelang Ramadan 2023Prediksi, Jadwal dan Live Streaming Persib Bandung vs Dewa United di Liga 1 Indonesia Tayang Jam 3 Sore

Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).

Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orang tua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak. Jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta itu digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan.

Karena hal itu merupakan utang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa utang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.

Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orang tuanya.

Namun melihat kepada hadis-hadis di atas maka yang paling utama menurut Rasulullah adalah qadha puasa yang dilakukan oleh anak (ahli waris).

Itulah penjelasan mengenai cara bayar utang puasa orang tua yang dikutip dari fatwatarjih.or.id, website resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga sudah tayang di radarcirebon.id.

0 Komentar