Berharap Tahun 2023, Bank Pekalongan Hijrah ke Bank Syariah Pekalongan, Ini Alasan Pindah

bank pekalongan
Karyawan Bank Pekalongan sedang melayani nasabahnya. (Radarpekalongan.id/abdurrohman)
0 Komentar

Selain itu, Muamalat Institute siap untuk berkolaborasi dalam upaya penguatan peran BPR Bank Pekalongan melalui berbagai pelatihan seperti pengelolaan bisnis, service excellence, akuntansi, dan APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada 11 Februari 2023 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid yang sekaligus memberikan sambutan.

“Kami mendukung Bank Pekalongan untuk hijrah ke syariah. Dukungan Pemkot Pekalongan untuk Bank Pekalongan besar, karena sahamnya mutlak milik pemkot. Jadi Bank Pekalongan harus diimbangi dengan penguatan SDM,” tuturnya.

Baca Juga:Disediakan 18 Menu, Rumah Kelinci baru ini Usung Konsep Resto dan Taman6 Daya Tarik Cimory on The Valley Semarang yang Memukau Pengunjung

Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengarahan pada acara pelatihan.

Terkait gedung baru, Bank Pekalongan rencana akan membangun di sebelah Hotel Dafam atau seberang Transmart tahun ini sehingga tahun 2024 nanti sudah bisa digunakan.

“Di sini sepertinya tempat yang representatif, kelihatan ramai, dan tidak banjir. Kalau gedung lama ketika hujan semalam ada genangan. Semoga penguatan SDM ini mendukung peningkatan aset secara signifikan,” tandasnya.

Sejarah Bank Pekalongan

Sebagaimana diketahui, Bank Pekalongan, yang sebelumnya bernama Bank Pasar merupakan salah badan usaha milik daerah Pemkot Pekalongan yang telah dirintis pada masa Walikota Pekalongan Bapak R.Tegoeh Soenaryo.

Pada tahun 1985 Pemkot Pekalongan menerbitkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 580/171/tahun 1985 tanggal 24 Oktober 1985 tentang Pendirian Bank Pasar Kodya Dati II Pekalongan dengan modal dasar sebesar Rp. 25.000.000,- dan menunjuk Bapak Drs. Hery Soeharsono sebagai Direktur dengan Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 580/183 tanggal 11 Nopember 1985.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama keluar deregulasi dibidang perbankan dimana lembaga keuangan bank yang belum mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan setelah dikeluarkannya Undang-undang No.7 tahun 1992 agar secepatnya mengurus ijin dari Menteri Keuangan. Diantara persyaratan yang harus dilengkapi pada waktu itu antara lain :

  1. PERDA
  2. Modal disetorRp. 50.000.000,-
  3. Direktur

Untuk mengurus ijin ke Menteri Keuangan, Pemkot Pekalongan minta bantuan BPD Jateng baik dari segi dana maupun managementnya, dan menunjuk Bapak H. Mokhamad Khadlirin, SE sebagai Direktur dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 580/195 tanggal 25 Juni 1994.

0 Komentar