Dan pada tahun 1994 keluar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1994 tanggal 20 Oktober 2004 tentang PD. BPR Bank Pasar Kodya Dati II Pekalongan, dalam Perda diatur modal dasar sebesar Rp. 300.000.000, dengan komposisi kepemilikan 85% merupakan saham dari Pemda dan 15% dari BPD Jateng.
Dan tidak lama kemudian keluar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.327/KM.17/1995 tentang pemberian ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kepada PD. BPR Bank Pasar Kodya Dati II Pekalongan.
Dalam perkembangannya saham milik BPD Jateng dilimpahkan kepada Yakekar BPD Jateng/Yayasan Kesejahteraan Karyawan pada tanggal 13 Januari 1997 dan yang terakhir dari Yakekar BPD Jateng diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 5 Juli 2002, sehingga sekarang 100% saham milik Pemkot Pekalongan, dan diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2002 tanggal 4 Juli 2002, yang disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 25 September 2006.
Baca Juga:Disediakan 18 Menu, Rumah Kelinci baru ini Usung Konsep Resto dan Taman6 Daya Tarik Cimory on The Valley Semarang yang Memukau Pengunjung
Tanggal 16 Agustus 2013 keluar, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan, sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 18 Tahun 2016, dimana nama Bank Pasar berubah menjadi Bank Pekalongan.
Kini Bank Pekalongan telah berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah Pekalongan serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. (dur)