Bansosnya Tak Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ternyata 25 Warga Kendal ini Sudah Dicoret

Bansosnya Tak Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ternyata 25 Warga Kendal ini Sudah Dicoret
NGADU - Sebanyak 6 perwakilan dari 25 warga Desa Pasigitan ngadu ke Dinsos Kendal lantaran bantuan sosial yang diklaimnya dapat tertahan di kantor pos, Selasa (20/12/2022). (Nur Cholid MS)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – 25 warga Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ini mungkin sedang apes. Maksud hati ingin mencairkan dana bantuan sosial (bansos) di Kantor Pos, tak dinyana dananya tak bisa cair karena mereka tidak membawa surat undangan dari desa. Usut punya usut, ternyata nama 25 warga ini memang sudah dicoret dari daftar penerima bansos oleh Pemerintah Desa Pasigitan, karena dianggap sudah mampu.

Merasa haknya tak bisa didapat, perwakilan 25 warga pun Selasa (20/12/2022) kemarin mendatang Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal untuk mengadu. Warga pun berharap ada solusi sehingga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Perwakilan warga diterima petugas Dinas Sosial sembari mengecek nama penerima bantuan tersebut. Warga juga berdialog dengan petugas PKH dan Kepala Dinsos Kendal, Tony Ariwibowo.

Baca Juga:Dimediasi Usai Viral Temui Hotman Paris, Mbah Warsiah Tetap Ngotot Tanahnya DiserobotWaspada! Kerawanan Pemilu di Kendal Masuk Kategori Tinggi

Saat di Dinsos, perwakilan warga mengaku namanya sudah masuk sebagai penerima bantuan sosial, namun saat hendak mengambil tertahan karena tidak ada rekomendasi atau undangan dari pihak desa. Menurut warga, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan undangan sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos.

“Sudah kami cek daftar penerima bantuan melalui online dan namanya sudah tertera. Namun saat akan mengambil di kantor pos ditanyakan undangan dari desa yang sampai saat ini belum diterima,” kata Romlan, salah satu disabilitas yang namanya masuk penerima Bansos tetapi tidak bisa mencairkan.

Untuk itu, warga penerima bansos yang tertahan ini berharap besar kepada Dinas Sosial Kendal agar bisa membantu mencairkan bantuan. Sebab sudah jelas nama 25 warga ini tertera dalam daftar penerima bansos. “Ada 25 warga yang bansosnya tertahan karena tidak ada undangan dari kepala desa,” terangnya.

Dianggap MampuKepala Dinsos Kendal, Tony Ariwibowo mengatakan, bahwa benar ada 25 nama warga Desa Pasigitan yang direkomendasi pihak pemerintah desa tidak lagi menerima bansos. “Jadi ada dua warga yang meninggal dunia dan dua lagi pindah alamat, sedangkan 21 nama lainnya dalam rekomendasi kepala desa dinyatakan sudah mampu. Kami akan melakukan pendataan ulang, apakah memang benar nama-nama tersebut sudah tidak layak lagi menerima bantuan,” katanya

0 Komentar