Banyak Bencana Alam, Kenali Jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Banyak Bencana Alam, Kenali Jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Berbagai peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa akibat cuaca ekstrem terjadi dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun ini. Berkaca pada kondisi tersebut, penting untuk mengetahui beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.

Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir. Karena itu, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.

Namun, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?

Baca Juga:airasia Super App Gandeng Archipelago International untuk Ketersediaan 40 Ribu KamarBybit Luncurkan Akun Perdagangan Terpadu untuk Memudahkan Trading bagi Investor

Menjawab pertanyaan itu, ada beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.Berikut penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id.Kerusakan Mobil yang Ditanggung AsuransiPemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan Anda mengalami kerusakan hingga kehilangan menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil.Selain itu, Anda bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.

Berikut ini adalah beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:

  1. Pencurian dengan Kekerasan

Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.

Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.

  1. Kecelakaan

Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil.

Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.

Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.

0 Komentar