Banyak Bencana Alam, Kenali Jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

Banyak Bencana Alam, Kenali Jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
0 Komentar

  1. Perbuatan Jahat Orang Lain

Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.

Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.

  1. Kebakaran

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.

Baca Juga:airasia Super App Gandeng Archipelago International untuk Ketersediaan 40 Ribu KamarBybit Luncurkan Akun Perdagangan Terpadu untuk Memudahkan Trading bagi Investor

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

Kebakaran terjadi akibat sambaran petir. Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

  1. Kerusuhan

Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.

Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

  1. Kecelakaan Kapal

Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.

Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.

Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.

Laman:

1 2
0 Komentar