Bappebti dan Aspakrindo Lindungi Pelanggan Aset Kripto Melalui PKS

Bappebti dan Aspakrindo Lindungi Pelanggan Aset Kripto Melalui PKS
Plt Kepala Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko (Radarpekalongan.id/disway.com)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengagandeng Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengawasi peran pedagang aset kripto.Kerjasama itu tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda di auditorium Bappebti setempat, Kamis 5 Januari 2023.Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti berkomitmen mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. “Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” ucapnya.PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.Didid menambahkan, dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis. Langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya. PKS tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis. Selain itu, PKS juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. PKS tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.Ketua Aspakrindo Manda menyampaikan, kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini, akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak. “Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Manda,” pungkasnya. (dur/disway.id)

0 Komentar