Bawaslu Batang Temukan 2.012 APK Melanggar

Bawaslu Batang
RAKOR BERSAMA - Menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Batang menggelar rakor bersama stakeholder di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa (14/11/2023).
0 Komentar

BATANG – Bawaslu Batang mengimbau agar partai politik (parpol) untuk menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar secara mandiri. Terlebih, sejauh ini Bawaslu telah menemukan ribuan APK yang diduga melanggar ketentuan.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat diwawancarai usia kegiatan rakor bersama stakeholder di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa (14/11/2023).

“Hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar,” ujarnya.

Baca Juga:SMAN 1 Bojong Juara SFC 2023Sudah 100 Persen BABS, Batang Siap jadi Kabupaten Sehat 2023

Rakor tersebut turut dihadiri Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang. Pertemuan ini diharapkan bisa menjadj langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami harap tahapan Pemilu bisa dilakukan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih,” tegasnya.

Mahbrur menambahkan, pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai.

Sebelumnya, Bawaslu Batang jelang penetapan DCT 3 November lalu, telah memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),

Bawaslu sendiri telah menginventarisasikan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b. Pasal tersebut berbunyi, ‘untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial’.

“Berdasarkan temuan tersebut ada sejumlah 2012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang meneruskannya ke Satpol PP. Dan Sesuai hasil rapat, maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar. Kami tidak akan ada tebang pilih dalam menertibkan APK yang melanggar,” imbuh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Batang, Nur Faizin.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar.

0 Komentar