Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran 2.007 APK

APK
Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga.
0 Komentar

BATANG – Bawaslu Batang per 5 September lalu sudah menginventarisasi sekitar 2.007 dugaan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Batang. Jumlah itu meliputi 954 bendera, 997 spanduk, 57 reklame, dan 4 umbul-umbul.

“Berdasarkan data yang diinvestarisasi teman-teman Panwascam ada sekitar 2.007 dugaan pelanggaran APK. Dimana untuk yang terbanyak ada di Kecamatan Bawang sebanyak 248 dugaan dan Bandar 358 dugaan,” jelas Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga.

Ia menyebut, hingga saat ini peserta pemilu belum diperkenankan untuk melakukan kampanye. Pasalnya KPU RI sudah menetapkan kampanye baru bisa dimulai pada 28 November mendatang. Sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:Pemkot Tanam 300 bibit Mangrove di Cemoro Sewu SlamaranPenemuan Mayat Laki-Laki Dengan Kondisi Sudah Mengering di Sawah

Selain itu, KPU Kabupaten Batang juga telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November lalu. Sehingga Bawaslu Batang menegaskan agar parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan, Bawaslu Batang juga mengingatkan parpol yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho ataupun bentuk lainnya, untuk memperhatikan materi muatan dan atau/tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Kami mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye,” imbuhnya.

Kendati demikian, pada tenggang waktu tersebut, parpol atau peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan.

Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut, Bawaslu Batang akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Ketika sudah ditetapkan DCT, mereka sudah sah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami imbau, agar mereka tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November. Karena ketika kami Inventarisir ada spanduk yang diduga sebagai Alat Peraga Kampanye, maka nanti akan kami jadikan temuan pelanggaran administratif. Nanti akan kami tertibkan bersama Satpol PP,” pungkasnya. (nov)

0 Komentar