Bawaslu Pekalongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Pekalongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dugaan pelanggaran ini mencuat di tengah kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Pekalongan, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini menangani satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:Harga Sayuran Anjlok Drastis di Pekalongan, Petani Merugi dan Enggan PanenDPRD Sentil Kinerja Retribusi Parkir Batang, Realisasi Jauh di Bawah Target

“Saat ini kami sedang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Laporan ini masih dalam proses di Bawaslu dan sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Syaratun, Rabu (9/10/2024).

Dia menambahkan bahwa Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut dengan menggali informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN terkait.

“Kami akan melakukan penelusuran ke dinas yang bersangkutan maupun ASN yang dilaporkan,” ujarnya.

Meskipun laporan tersebut sudah diterima, Syaratun belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas ASN yang diduga melanggar netralitas.

“Laporan ini masih dalam proses penyelidikan, hasilnya akan kami sampaikan kepada media setelah proses selesai,” tambahnya.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan menganalisa hasilnya dan membawa kasus ini ke rapat pleno untuk menentukan apakah pelanggaran yang terjadi memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 maupun peraturan perundangan lainnya.

Selain memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Pekalongan juga terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga:KPU Pekalongan Terima 1.720 Bilik dan 868 Kotak Suara untuk Pilkada 2024Meningkatnya Jumlah Anak Punk di Pekalongan: Polsek Wiradesa Ambil Langkah untuk Menciptakan Kamtibmas

Bawaslu saat ini tengah menginventarisasi APK yang melanggar aturan, baik yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Pemasangan APK di Kota Pekalongan.

0 Komentar