Beberapa Posisi Berhubungan Badan yang Dilarang Dalam Islam

Beberapa Posisi Berhubungan Badan yang Dilarang Dalam Islam
0 Komentar

“Barang siapa menggauli wanita yang sedang haid atau wanita pada duburnya, atau mendatangi dukun lalu mempercayainya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Posisi seks ini dilarang dalam Islam karena dosa besar bahkan hukumnya pelaku bisa dibunuh jika dilakukan terhadap anak-anak. Kalau dilakukan pada istri maka wajib dikenai sanksi.

Allah SWT mengharamkan menyetubuhi lewat dubur karena itu merupakan tempat keluarnya kotoran yang permanen. Ini akan memberikan peluang untuk berbuat kejahatan dari dubur wanita ke anak-anak.

Baca Juga:Rekomendasi Kerja Dengan Gaji Besar Resiko Stres Rendah, Apa Saja?Rekomendasi Makan Turunkan Kolesterol dan Jaga Kesehatan Jantung

Sementara berdasarkan medis, dubur tidak disiapkan dan tak diciptakan untuk aktivitas seks. Ini bisa membahayakan pria karena tak bisa menarik semua sperma dari penis karena posisinya menyimpang. Belum lagi butuh gerak yang melelahkan sekali karena menyalahi sesuatu yang alami.

Posisi seks WOT

Posisi seks WOT termasuk salah satu yang tak disarankan dalam Islam. Mengutip dari buku ‘Mahkota Pengantin’ karya Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri’, posisi seks WOT tak disarankan dalam Islam dengan alasan agama dan kesehatan.

Secara agama, posisi seks WOT tak disarankan dalam Islam karena menyelisihi posisi lumrah yang dikodratkan Allah SWT atas pria dan wanita. Sementara secara medis, berisiko mengalami dampak buruk yang bisa terjadi, seperti sperma suami sulit keluar secara keseluruhan.

Jika masih ada sperma dalam kelamin maka bisa membusuk dan membahayakan kesehatan suami. Mungkin juga cairan dari kelamin istri mengalir ke lubang penis suami yang bisa menyebabkan penyakit kuning.

Posisi seks apa pun saat sedang i’tikaf

Kalau posisi seks ini dilarang dalam Islam memang sudah ditegaskan oleh Allah SWT lewat firman-Nya di Al Quran. Sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 187, mengenai larangan berhubungan seks ketika sedang i’tikaf di dalam masjid.

بَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

0 Komentar