Beberapa Posisi Berhubungan Badan yang Dilarang Dalam Islam

Beberapa Posisi Berhubungan Badan yang Dilarang Dalam Islam
0 Komentar

Posisi seks apa pun yang dilakukan saat haid

Posisi seks yang dilarang dalam Islam lainnya adalah yang dilakukan saat Bunda sedang haid. Sesuai firman Allah SWT yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 222 tentang seks dan haid yang berbunyi;وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ – ٢٢٢

Artinya:

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Allah SWT melarangnya karena darah yang keluar saat haid merupakan kotoran dan telah memerintahkan pada para suami agar tidak menyetubuhi wanita saat sedang menstruasi.

Baca Juga:Rekomendasi Kerja Dengan Gaji Besar Resiko Stres Rendah, Apa Saja?Rekomendasi Makan Turunkan Kolesterol dan Jaga Kesehatan Jantung

Sementara dari sisi medis bisa membahayakan Bunda dan suami. Seperti mengalami infeksi rahim, mengalami endometriosis, terkena penyakit kelamin, hingga menyumbat pembuluh darah jantung.

Posisi seks apa pun saat puasa disiang hari pada bulan Ramadan

Posisi seks yang dilarang dalam Islam lainnya jika bersetubuh pada siang hari saat bulan Ramadan. Berhubungan seks saat masih puasa Ramadan tidak hanya batal puasa tapi juga berdosa.

Jika gaya hubungan suami istri yang dilarang dalam Islam ini dilakukan maka harus membayar denda (kaffara) jika berhubungan intim dengan suami di siang hari saat bulan Ramadan. Apa dendanya?

Berdasarkan buku ‘Fiqih Lima Mazhab’ yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, hukum denda yang dimaksud bisa berupa berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan kepada orang miskin. Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist;

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR. Bukhari)

0 Komentar