Kenali Perbedaan Daftar IMEI lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
JAKARTA, Radarpekalongan.id – Sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI ponsel.
Oleh karena itu, kita diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli. Registrasi IMEI bisa dilakukan lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
Bea Cukai melalui akun Twitternya di @beacukaiRI telah membuat penjelasan secara detail tentang hal ini.
Baca Juga:Lapas Pekalongan Aktifkan Kembali Pembinaan KepramukaanBLDF Ajak Masyarakat Pahami Bibit Berkualitas
Penjelasan tentang seluk beluk registrasi IMEI ponsel ini bahkan ditulis dalam beberapa thread atau utas.
1. Registrasi lewat Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai TERBATAS untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang DIBAWA sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasikan dulu data IMEI lewat Formolir Pendaftaran IMEI atau ecd.beacukai.go.id.
Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu.
Untuk diketahui, sekarang pengisian Customs Declaration atau CD dilakukan secara online melalui E-CD atau Electronic Customs Declaration.
Customs Declaration atau CD sendiri merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
CD menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.
Baca Juga:Danramil 02/Pekalongan Timur Ajak Warga Tidak Buang Sampah di Pinggir JalanTarget Kinerja Kemenkumham Tahun 2023 Rampung Dirumuskan
Implementasi E-CD ini sudah dilakukan secara penuh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, piloting di Juanda dan Kualanamu, dan bertahap di bandara internasional lainnya.
Twitter.com/@beacukaiRI
Kamu bisa lakukan pengisian melalui ecd.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store.
Formulir E-CD ini sudah bisa diisi sejak H-2 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Jangan lupa untuk isi secara jujur dan benar, yaaa! Biar mempermudah petugas Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar kamu dalam melanjutkan perjalanan.
Oiya, di E-CD ini kamu juga bisa deklarasikan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet yang dibawa dari luar negeri. Jadi dengan mengisi E-CD, QR Code yang kamu dapatkan bisa digunakan juga dalam pendaftaran IMEI.