Bejat, Toyib Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Teman Kerjanya Sendiri

setubuhi bocah 5 tahun
Cipto alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lakukan kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Cipto alias Toyib (38) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang tega setubuhi bocah 5 tahun di Kabupaten Pekalongan. Perbuatan bejatnya itu justru dilakukan kepada anak teman kerjanya sendiri yang dititipkan kepadanya untuk dijaga.

Toyib setubuhi bocah 5 tahun itu di rumah korban saat keadaan sepi. Saat itu, ibu korban pergi bekerja di Comal. Ia menitipkan korban untuk dijaga oleh pelaku yang saat itu main ke rumahnya. Rumah dalam keadaan sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Perbuatan keji Toyib setubuhi bocah 5 tahun ini dibongkar oleh warga Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi. Toyib dihajar massa, usai melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun itu.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri di Kabupaten Pekalongan Kian Solid BangetSatpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan 21 Spanduk dan 24 Banner Liar

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim saat konferensi pers Senin (6/3/2023) siang, menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelaku bertandang ke rumah korban. Saat itu, ibu korban yang merupakan teman kerja dari pelaku berpamitan untuk bekerja dan menitipkan korban kepada pelaku. Ironisnya, pelaku bukannya menjaga korban yang masih balita, justru setubuhi bocah 5 tahun ini hingga 2 kali.

Polres Pekalongan rilis kasus persetubuhan terhadap bocah 5 tahun (Hadi Waluyo)

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil. Pelaku kemudian disidang oleh warga. Warga yang mengetahui aksi bejat pelaku langsung menghakiminya sebelum diserahkan kepada polisi.

Setubuhi Bocah 5 Tahun Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk persetubuhan terhadap anak yang berlokasi di Tegalontar, Sragi, Kabupaten Pekalongan, atas pelapor ibu korban berinisial S dan korban sebut saja Bunga. Tersangka merupakan teman dari ibu korban. Situasi pada malam itu sepi. Ibu korban sedang bekerja di Comal. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban yang berusia 5 tahun,” terang dia.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara (Hadi Waluyo)

Tersangka sudah kenal dengan ibu korban. Sehingga tersangka sering bermain ke rumah korban. Makanya, korban mengenal pelaku. Tersangka berinisial C (Cipto) alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. “Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses,” tandasnya.

0 Komentar