Belanja Tahun 2024 Pemkab Pekalongan Diarahkan Pada 8 Prioritas

Belanja
Eksekutif dan Legislatif menandatangani pakta integritas pengesahan RAPBD 2024.
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Dalam belanja tahun 2024 mrndatang, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap mengarahkan ada 8 skala prioritas. Demikian disampaikan Plh Bupati Pekalongan H. Riswadi saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka penandatanganan Pakta integritas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024 dan penyampaian rancangan KUA PPAS kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 di Aula setempat, Kamis (13/07/2023).

Dalam rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun dihadiri forkopimda, anggota DPRD https://dprd-pekalongankab.go.id/ dan perangkat daerah.

Baca : Belasan Wisatawan Mancanegara Tertarik Potensi Desa Wisata Kayupuring, Petungkriyono

Plh Bupati Pekalongan, H. Riswadi menyampaikan bahwa program prioritas adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kebijakan yang mendapatkan prioritas dalam pendanaan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.

Baca Juga:Belasan Wisatawan Mancanegara Tertarik Potensi Desa Wisata Kayupuring, Petungkriyono492 Koperasi Di Kabupaten Pekalongan Dinyatakan Tak Aktif, Dalam Peringatan HUT Koperasi ke 76

Program prioritas ini juga merupakan sebuah upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menjawab permasalahan pembangunan isu strategis serta tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah

“Selain itu penetapan program prioritas ini juga memiliki keterkaitan dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal tersebut maka belanja di tahun 2024 diarahkan pada prioritas sebagai berikut, ” terangnya.

Belanja Skala Prioritas

Adapun belanja skala prioritas pertama, Pemerintah mandatori spending seperti pengalokasian anggaran minimal pada sektor pendidikan kesehatan dan infrastruktur.Kedua penyediaan pelayanan dasar untuk memenuhi standar pelayanan minimal atau SPM yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang pemenuhan standar pelayanan minimal.

Ketiga, Pemenuhan program prioritas visi misi dan RPJMD tahun 2021 sampai 2026, ke empat Penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah.

“Selanjutnya Pengembangan infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar wilayah. Peningkatan sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas serta terakhir Pemenuhan dukungan persiapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” jelasnya.

Adapun dalam kesempatan itu ditandatangani pakta integritas oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun diikuti wakil pimpinan H. Sumar Rosul, Catur Adriyansyah dan Plh Bupati Pekalongan H. Riswadi. (Yon)

0 Komentar