Berikut Aset yang Bisa Diwariskan Tanpa Ada Biaya Ini Itu

Berikut Aset yang Bisa Diwariskan Tanpa Ada Biaya Ini Itu
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Mewariskan aset properti atau mobil ke keluarga tercinta adalah hal yang umum dilakukan, tapi jangan salah prosesnya bakal memakan biaya.

Satu tujuan besar seorang mewariskan aset ke ahli waris adalah untuk menjamin masa depan ahli waris, dan agar aset tersebut tidak malah diambil oleh Balai Harta Peninggalan.

Lantas apa saja aset-aset yang bisa diwariskan tanpa keluar biaya balik nama? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga:Cara Praktis Membersihkan Headphone atau EarbudsCara Merubah Nama Profil atau Pengguna di Tiktok

SahamApabila orang tua Anda memiliki aset berupa saham, maka ketahuilah bahwa Anda bisa mengklaim saham-saham yang beliau miliki apabila beliau sudah meninggal dunia.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membawa bukti kelengkapan administrasi ahli waris dari si pemilik saham. Lalu Anda bisa membuka rekening di perusahaan sekuritas dan menerima warisan saham itu dalam bentuk digital.

Ketika saham warisan itu sudah masuk dalam portofolio saham Anda, maka Anda bisa menjualnya di pasar sekunder layaknya menjual saham pada umumnya.

Adapun hal yang patut dilakukan sebelum mengklaim warisan saham adalah, memeriksa status emitennya dulu, apakah masih berdiri atau diakuisisi. Selanjutnya adalah menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan ini.Patut diketahui bahwa warisan sejatinya bukan merupakan objek pajak, dengan syarat sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Namun ada sejumlah aset yang pengalihannya akan disertai biaya.

Ketika seseorang ingin mewariskan properti atau kendaraan, maka ahli waris harus bersiap-siap untuk mengeluarkan biaya balik nama. Hal itu disebabkan karena tanpa proses balik nama, ahli waris tidak akan bisa memanfaatkan atau menjual aset tersebut ke orang lain.

Reksa DanaSama seperti saham, reksa dana juga bisa dialihkan ke ahli waris saat pemiliknya wafat. Dan prosesnya juga tidak dipungut biaya.

Pastinya, ahli waris harus membuat rekening terlebih dulu untuk bisa menampung reksa dana milik pewaris.

Baca Juga:Asus Pamer ROG Flow Series, Hardware Paling MutakhirMau Tau Makanan yang Turunkan Kolesterol, Ini Dia…

Proses waris juga bisa dilakukan dengan cara tunai. Jadi, reksa dana milik pewaris dijual terlebih dulu dan uang tunainya diterima oleh ahli waris.

Surat utang (obligasi, sukuk, dan lainnya)Surat utang seperti ORI, SBR, Sukuk, dan lainnya bisa diwariskan tanpa biaya. Akan tetapi, beberapa surat utang memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

0 Komentar