Bikin KK dan Akte Kelahiran di Kota Pekalongan Sekarang Cukup Lewat Smartphone, Begini Caranya!

Bikin KK dan Akte Kelahiran di Kota Pekalongan Sekarang Cukup Lewat Smartphone, Begini Caranya!
Layanan pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan kini bisa diakses secara online.(foto/radarpekalongan.id/dok dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Tak ada lagi alasan bagi masyarakat di Kota Pekalongan tak memiliki dokumen kependudukan karena proses yang lama dan ribet. Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan sudahmenyediakan layanan pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan yang dapat diakses cukup dengan smartphone. Caranya juga sangat mudah.

Masyarakat tinggal mengakses alamat https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375. Di sana ada pilihan layanan dokumen yang bisa dipilih. Selain KK dan akte kelahiran, layanan yang bisa diakses secara online yakni Kartu Identitas Anak (KIA), layanan surat pindah luar kab/kota/provinsi, dan pembuatan akte kematian.

Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, masyarakat akan diarahkan ke sebuah google form untuk mengisi data dan identitas pemohon. Untuk beberapa jenis layanan, pemohon juga akan diminta mengunduh formulir tambahan yang juga harus diisi.

Baca Juga:Kisah di Balik Lagu 11 Januari Gigi, Armand Maulana Diancam Gugat Cerai oleh IstriChelsea Sepakati Peminjaman Joao Felix dari Atletico Madrid

Selanjutnya, pemohon tinggal melakukan submit data google form, formulir tambahan dan syarat lain yang dibutuhkan. Hasil dokumen yang diminta akan dikirimkan kepada pemohon dengan format pdf untuk dicetak secara mandiri maupun melalui Dindukcapil.

“Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon, tetapi misalnya karena satu lain hal pemohon tidak bisa mencetak sendiri, bisa dicetak di dukcapil kemudian kita antar sesuai alamat pemohon lewat POS atau mereka yang ambil, kecuali untuk KTP mereka harus datang kesini karena dibutuhkan pengambilan sidik jari dan lainnya,” jelas Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi.

Lebih lanjut, terkait proses pelayanan online, ia mengungkapkan jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen sudah lengkap dan benar dibutuhkan waktu kurang lebih 1×24 jam untuk proses. Mudah bukan? Yuk manfaatkan!

0 Komentar