RADARPEKALONGAN.ID– Menikah tentunya merupakan momen sakral yang berkesan bagi sebuah pasangan. Tak ayal, bagi pasangan manapun tentunya banyak hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari persiapan secara mental hingga administrasi. Salah satunya yaitu bimbingan pra nikah yang tengah menjadi program pemerintah untuk para calon pengantin.
Menurut American Association For Marriage and Family Therapy, selain persiapan secara mental. Calon pengantin juga perlu untuk mengikuti konseling pra nikah. Hal ini dapat membantu setiap pasangan untuk belajar komunikasi, manajemen konflik hingga kiat dalam menghadapi berbagai situasi dalam rumah tangga.
Tentunya, hal semacam ini menimbulkan sebuah pertanyaan. Apa itu bimbingan pra nikah bagi calon pengantin? Nah, bagi kamu yang penasaran. Yuk, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga:6 Menu Berbuka Puasa Sederhana yang Sehat dan Hemat, Cocok untuk Anak KosMengapa Kita Tidak Boleh Bermalas-Malasan saat Puasa Ramadan? Simak 5 Alasannya!
Pengertian Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan perkawinan atau bimbingan pra nikah bagi calon pengantin adalah program dari pemerintah yang berisi sebuah materi. Tujuannya, supaya calon pengantin dapat mempersiapkan diri membangun keluarga dengan menggunakan pondasi yang kuat baik dari segi agama, ekonomi, sosial hingga kesehatan.
Program edukasi inipun dilakukan secara berkala melalui pertemuan langsung antara si calon pengantin dengan petugas penyuluhan. Hal ini juga merupakan bentuk ikhtiar atau usaha dari pemerintah dalam mengurangi tingginya angka perceraian. Selain itu, harapannya calon pengantin dapat membangun keluarga yang kokoh. Sebab, banyak dari calon pengantin yang tidak atau belum tahu pengelolaan dalam keluarga secara baik.
Materi Wajib Bimbingan Pra Nikah
Melansir dari laman pacitan kemenag. org, dalam program ini terdapat 8 materi wajib yang akan diberikan kepada calon pengantin. Adapun materinya sebagai berikut: Membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian hingga mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
Bimbingan semacam ini akan dilakukan secara tatap muka maupun mandiri. Secara umum pelaksanaannya berjalan selama 2 hari dengan durasi 16 jam pelajaran. Bimbingan pra nikah juga sering disebut sebagai kursus calon pengantin atau suscatin. Bagi calon pengantin yang telah menyelesaikannya maka akan menerima sebuah sertifikat. Sertifikat ini kemudian akan menjadi tanda bukti dari pemerintah.