SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Badan Kehormatan — BK DPRD Kab Tegal konsultasi ke MKD DPR RI. Tujuannya untuk merevisi kode etik dan tata tertib (tatib), baru-baru ini.
Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab Tegal Sugono juga diikuti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab Tegal Hj Erni, Wakil Ketua BK Arip Budiono, dan anggota Hj Noviatul Faroh, M Bintang Adi Prajamukti juga Samsuri BH Nuryadi.
Tujuan BK DPRD Kab Tegal Konsultasi ke MKD DPR RI
Di dalam pertemuan tersebut Erni menjelaskan, BK DPRD Kab Tegal konsultasi ke MKD DPR RI ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait kode etik dan tata tertib di DPRD Kabupaten Tegal.
Baca Juga:BARU ! Naik Kereta Api Lebih Mudah dengan Layanan Rombongan di luar Kereta Api Luar Biasa, Minimal Penumpang 10 OrangWASPADA ! 5 Tips Aman Menyalip Truk atau Bus Saat Naik Motor
“Kami melakukan tukar pikir atau konsultasi dengan pihak MKD DPR RI,” tutur Erni, Kamis (20/7).
Dijelaskan, BK DPRD Kab Tegal konsultasi ke MKD DPR RI tersebut guna merevisi kode etik dan tatib anggota DPRD Kab Tegal. Karena, tata tertib yang lama sudah tidak relevan lagi.
“Kami bakal merevisi, sehingga nantinya anggota DPRD dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti bagaimana cara berpakaian, bagaimana cara bicara dan hal lain tentang kedisiplinan anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kab Tegal Sugono mengungkapkan bahwa posisi BK sangat strategis guna menjaga etika dan kehormatan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Yang lebih utama adalah nama baik juga menjaga marwah DPRD sebagai lembaga tinggi negara pada umumnya yang berada di level kabupaten.
“Saya mempunyai harapan, dari kunjungan kerja BK DPRD Kab Tegal konsultasi ke MKD DPR RI tersebut bisa mengoptimalkan kerja tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan. Misalnya saja saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD, anggota DPRD hendaknya memakai pakaian sipil resmi,” tuturnya.
Dari konsultasi BK DPRD Kab Tegal konsultasi ke MKD DPR RI itu, rombongan anggota BK DPRD Kabupaten Tegal ini berhasil memperoleh beberapa buku panduan dan rujukan dari MKD DPR RI.
Baca Juga:MENGINSPIRASI ! Cara Asik Perkenalan Murid, Tips untuk Guru di Tahun Ajaran Baru 2023-2024ANTUSIAS ! Mahasiswa Unnes Giat Angkatan 5 Mengadakan Reading Tour Bersama Anak-Anak di Desa Plumbungan
“Buku tersebut dapat digunakan sebagai panduan untuk menyusun tata tertib, standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan,” tambah Sugono. (adv)