RADARPEKALONGAN.ID – Rumah pasangan dokter di Desa Gringsing, Kabupaten Batang digasak oleh dua orang pencuri. Uang tunai senilai ratusan juta hingga emas batangan raib. Parahnya, pelaku yang belum lama ditangkap polisi ini ternyata tetangga korban sendiri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto pada gelaran konferensi pers dengan awak media, Selasa (27/12/2022). “Kedua tersangka sudah berhasil kami bekuk. Kedua tersangka yakni JY (33) dan AA (30). Kedua nya merupakan tetangga korban sendiri di Desa Gringsing,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo.
Kedua tersangka, kata Kapolres, melancarkan aksinya saat rumah milik korban dr. Dian Kurniawati dan suaminya dr. Aryo Budiyogo kosong, ditinggal liburan ke Yogyakarta.
Baca Juga:16 DPO KPK Sudah Ditangkap, Harun Masiku dan 4 Tersangka Lain Masih Buron[PUISI] Tenggelam Ditelan Sunyi
“Saat keluarga korban pulang dari liburan, pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban melihat pot bunga di sebelah jendela kamar korban berantakan, dan jendela kamar korban dalam keadaan terbuka, serta teralis besi tercongkel,” jelas Kapolres.
Kemudian, karena korban merasa curiga, korban melihat ke dalam kamar melalui jendela dan melihat satu brankas yang ada di dalam kamar tidur sudah hilang. Brankas tersebut berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, BPKB SPM, BPKB KBM, Sertifikat tanah, dan arloji berbagai merk.
“Kemudian korban mengecek CCTV, dan benar ternyata ada 2 orang yang diduga pelaku masuk ke halaman rumah korban, sehingga korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Gringsing. Adapun atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 420.000.000,” katanya.
Dikatakan Kapolres, tersangka tahu keberadaan brankas karena mendapat cerita dari adiknya yang bekerja di rumah dokter itu. Hingga akhirnya, kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.
“Brankas itu mereka ambil dari dalam kamar korban, dan melemparkannya ke belakang rumah. Kemudian oleh dua tersangka brankas itu dibobolnya menggunakan linggis,” ucapnya.
Salah seorang tersangka, JY sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui aksi pencuriannya terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku JY yang merencanakan aksi pencurian,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.