BPN Kota Pekalongan: Tanah Satyawiguna ‘Status Quo’

BPN Kota Pekalongan: Tanah Satyawiguna 'Status Quo'
Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya.
0 Komentar

KOTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menyatakan bahwa tanah yang kini ditempati untuk kegiatan pendidikan Satyawiguna dalam posisi ‘status quo’ atau tidak terdaftar atas nama siapapun. Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan kasus sengketa tanah Satyawiguna yang terletak di Jalan Salak nomer 31, Kota Pekalongan.

Tanah seluas 2.540 meter persegi itu, saat ini digunakan untuk gedung sekolah Satyawiguna yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Satyawiguna. Tanah dan bangunan di atasnya telah digunakan sejak tahun 1924. Namun tanah itu ternyata juga tercatat sebagai aset milik Pemkot Pekalongan.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya menjelaskan, kedua belah pihak baik Yayasan Pendidikan Satyawiguna maupun Pemkot Pekalongan tidak memiliki legalitas atau sertifikat atas tanah tersebut. Diketahui, Yayasan Pendidikan Satyawiguna yang sebelumnya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut dipastikan masa berlakunya sudah habis.

Baca Juga:Harga Beras Belum juga TurunPelaku UMKM Milenial Dilatih Go Internasional

Sementara Pemkot Pekalongan juga tidak memegang sertifikat atas tanah tersebut karena sertifikat hak pakai yang sempat diterbitkan yakni Sertifikat Hak Pakai No. 23/Sampangan, telah dibatalkan oleh pengadilan.

Dengan posisi ‘status quo’ itu, maka kedua belah juga dapat mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Kota Pekalongan. Namun Vevin menyatakan, ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan.

“Yayasan Pendidikan Satyawiguna bisa mengajukan sertifikat kepada kami, tapi syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada pelepasan aset dari Pemkot Pekalongan karena tanah itu masih tercatat sebagai aset. Demikian juga Pemkot Pekalongan, bisa mengajukan pembuatan sertifikat ke kami dengan syarat mendapatkan persetujuan dari pihak yang menguasai tanah yaitu Yayasan Pendidikan Satyawiguna,” ungkap Vevin.

Terkait hal itu, Vevin memastikan belum ada pihak manapun yang mengajukan ke BPN Kota Pekalongan untuk pembuatan sertifikat atas tanah tersebut. “Belum ada yang masuk ke kami,” katanya.

Ditanya tentang keputusan pengadilan terkait pembatalan sertifikat tanah, dia mengatakan bahwa pihak BPN Kota Pekalongan sudah mentaati dan melaksanakan putusan pengadilan. Yakni dengan membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Pekalongan yang sebelumnya pernah diterbitkan. “Kami sudah batalkan sertifikatnya. Karena itu posisi tanah tersebut saat ini ‘status qou’,” jelasnya.

0 Komentar