Bujangan Boleh Berkurban, Tak Perlu Menunggu Menikah Baru Berkurban, 3 Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu

bujangan boleh berkurban
Hewan kurban (Hadi Waluyo)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Bujangan boleh berkurban kok, ndak harus menunggu telah menikah atau memiliki anak baru menunaikan ibadah kurban.

Bujangan boleh berkurban jika sudah berkecukupan (mampu) (Hadi Waluyo)

Apakah seorang bujangan boleh berkurban?, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak.

Dilansir Rumaysho.com, syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama adalah:

Baca Juga:Bulan Dzulqodah Termasuk Bulan Haram, Awas! Bermaksiat di Bulan ke-11 Hijriah Ini Dosa Dilipatgandakan6 Km Jalan Desa Simego Rusak Parah, Jalan Kali Asat di Puncak Pegunungan Petungkriyono, Ibu Hamil Bisa Brojoli

  1. Muslim
  2. Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam- malamnya.
  3. Telah baligh (dewasa) dan berakal.

(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80).

Syarat Bujangan Boleh Berkurban

Dengan melihat 3 syarat orang yang berkurban di atas berarti kalau seseorang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Artinya, bujangan boleh berkurban asalkan ia muslim, baligh dan berakal, serta berkecukupan.

Hewan kurban (Hadi Waluyo)

Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunah menurut kebanyakan ulama.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.

Bolehkah Berutang Untuk Kurban?

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).

0 Komentar