Sedangkan di tingkat internal dalam rangka percepatan pelayanan kepada ASN, sudah sejak 2021 proses KP PNS dilaksanakan dengan sistem papper less (tidak lagi menggunakan dokumen yang cukup banyak), namun data dan kelengkapan lainnya dapat diunduh melalui aplikasi Simpeg atau aplikasi elektronik KP dan pensiun.
Wiryo menegaskan bahwa sesuai ketentuan KP adalah penghargaan atas capaian kinerja dengan memperhatikan aspek aspek lainnya bukan hak PNS, dan Wiryo berharap pemberian KP hari ini bisa memberikan motivasi khususnya kepada PNS lainnya khususnya yang belum memperoleh kenaikan pangkat.(yon)