BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar menggunakan produk dalam negeri dalam setiap kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki sebagai bentuk komitmen apa yang sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kami ingatkan kepada para ASN Pemkab Batang agar dalam setiap pengadaan barang dan jasa, untuk menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya, kemarin.
Baca Juga:Pameran Inacraft 2023, Pekalongan Hadir Sebagai Icon DisanaTurnamen Bola Voli dan Tenis Meja Antar Desa
Dikatakannya, bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Di mana minimal 95% belanja pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri.
“Kebijakan ini sudah mulai diujicobakan sejak tahun lalu oleh Pemerintah Pusat dengan capaian belanja minimal 40 persen produk dalam negeri. Sedangkan capaian belanja produk dalam negeri Pemkab Batang sendiri pada tahun lalu mencapai 70 persen,” terangnya,” ungkap Lani.
Adapun, lanjut Lani, pada tahun 2023 ini capaian pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri Pemkab Batang sudah mencapai 95 persen, sesuai yang diperintahkan. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemkab Batang serius dalam menggunakan produk dalam negeri.
“Sampai 25 September 2023 seluruh OPD sudah melakukan input Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) barang dan jasa yang rata-rata sudah mencapai 95,1 persen. Ke depan tinggal bagaimana beberapa OPD yang belum mencapai target harus segera diperbaiki supaya pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri lebih maksimal,” tandasnya. (fel)