Bupati Optimis, Target Percepatan Penurunan Stunting Bisa Tercapai

target percepatan penurunan stunting
KOLABORATIF - Sebuah gerakan kolaboratif penanganan stunting kembali dilakukan Pemkab Kendal bersama Kejari Kendal dengan melibatkan sejumlah bank BUMN, Perusda dan BUMN serta stakeholder lainnya, Rabu (11/10/2023).
0 Komentar

KENDAL – Kerja kolaboratif dalam target percepatan penurunan stunting terus digulirkan di Kabupaten Kendal. Rabu (11/10/2023) kemarin Pemkab Kendal bersama Kejari Kendal juga menggandeng dunia usaha untuk turun tangan membantu penanganan stunting di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah bank, Perusahaan Daerah, BUMN, dan stakeholder lainnya guna bersama-sama membantu penanganan stunting. Melalui kegiatan ini, sebanyak 40 anak mendapatkan bantuan stunting masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyebut Kabupaten Kendal menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang penurunannya cukup signifikan, dan target yang diinginkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2024 yaitu di angka 14%.

Baca Juga:Dorong UMKM Kendal Inovatif, TP PKK Hadirkan Lomba Kreasi Pangan LokalHarganya Memang Murah, Tapi Rokok Ilegal Bisa Rugikan Keuangan Negara

“Kabupaten Kendal hari ini sudah di angka 17,5% tapi kita optimis bahwa di 2024 kita bisa mencapai target di angka 14%, bahkan di bawah 14 persen. Tentunya prestasi yang dimiliki oleh Kabupaten Kendal sehingga kita dijadikan percontohan, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri negeri Kendal bagaimana kita selalu berkolaborasi dalam memberikan perhatian terhadap kasus stunting,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan ini, Bupati Dico juga meminta para kader Posyandu untuk terus melakukan intervensi, termasuk orangtua bisa memberikan pengawasan,Semoga pada tahun depan tidak ada lagi stunting.

“Terima kasih dan apresiasi kami kepada semua donatur yang telah memberikan sumbangsihnya dalam membantu penanganan stunting di Kabupaten Kendal, khususnya BRI, BPN, BSI, Bulog, RSUD Kendal, hingga Dinas PUPR,” ucapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, menjelaskan bahwa kegiatan percepatan penurunan stunting ini merupakan kali ke dua Kejari Kendal bersama para donatur.

“Kenapa disebut gerakan karena gerakan itu tidak akan pernah diam, bergerak terus, memenuhi amanat Presiden Peraturan Presiden No.72 yaitu percepatan penurunan stunting, ini amanah yang harus di lakukan bukan hanya oleh pemerintahpusat, pemerintah provinsi, Pemerintah kab kota, tetapi seluruh pemangku Kepentingan,” ujar Kajari Kendal. (red/sef)

0 Komentar