Buruh, Pengusaha Belum Sepakat, Ini Usulan Besaran UMK di Kabupaten Pekalongan

Buruh, Pengusaha Belum Sepakat, Ini Usulan Besaran UMK di Kabupaten Pekalongan
Pemkab Pekalongan gelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas usulan UMK 2023. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Perwakilan buruh dan pengusaha belum ada kesepakatan terkait usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023. Buruh mengacu aturan baru. Pengusaha bersikeras dengan aturan lama.

Perwakilan buruh mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.250.948,69. Ini berdasarkan aturan baru yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penentuan UMK. Dalam rumusan di aturan baru ini, buruh memakai alpha atau faktor pengali 0,3. Jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya Rp 2.094.646,19, maka kenaikan usulan UMK versi buruh Rp 156.302,50 atau naik 7,46%.

Sementara itu perwakilan pengusaha bersikukuh melakukan penghitungan UMK 2023 dengan menggunakan aturan lama. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di aturan lama ini, didapatkan besaran UMK untuk 2023 Rp 2.139.615,65. Jika dibandingkan UMK sebelumnya, usulan UMK versi pengusaha ini naik Rp 44.969,46 atau naiknya hanya 2,15%.

Baca Juga:Longsor Hantui Pemukiman di PegununganBabinsa Ikut Tangani Stunting

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan berlangsung dua kali.Rapat pertama digelar di Aula Dinkop UKM Naker tanggal 24 November 2022. Dalam rapat pertama, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh yang diwakili SPN dan FKSPN Kabupaten Pekalongan dengan perwakilan pengusaha yang diwakili oleh APINDO Kabupaten Pekalongan. Rapat pun digelar tertutup. Wartawan dilarang meliput secara langsung jalannya rapat.

Rapat kedua dilangsungkan di RM Kampung Damai Karanganyar pada Senin, 28 November 2022. Dalam rapat ini, masih tidak ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha terkait usulan UMK 2023. Buruh mengacu aturan baru. Pengusaha tetap ngotot mengacu aturan lama.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, Kamis (1/8/2022), mengatakan, ada beberapa perbedaan sikap antara buruh dengan pengusaha dalam pembahasan UMK 2023. Dikatakan, pemerintah pada tanggal 16 November 2022 mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK. “Kita inginnya mengacu aturan baru ini, namun APINDO mau memakai aturan lama,” kata dia.

Menurutnya, aturan baru itu lebih berpihak pada buruh. Prosentase kenaikan UMK lebih besar memakai aturan baru ini.“Aturan lama harus memilih inflasi dan pertumbuhan ekonomi mana yang paling tinggi. Aturan baru inflasi dan pertumbuhan ekonomi diikutkan.Ndak ada pilihan. Hasilnya lebih besar dari aturan yang lama. Aturan lama itu naiknya hanya Rp 44 ribu. Dengan aturan yang baru naiknya bisa Rp 150-an ribuan maksimal,” ujar dia.

0 Komentar