RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang bersama jajaran kepolisian membuktikan komitmennya untuk memberikan pendampingan bagi 21 anak yang menjadi korban pencabulan dari tersangka Achmad Muslich Hudin (28), warga Proyonanggan Utara, Batang. Selain memulihkan mental para korban, trauma healing ini juga diharapkan bisa mencegah potensi korban menjadi pelaku di masa depan.
Rabu (13/1/2023) lalu, Mabes Polri dan Polda Jateng bahkan menerjunkan para psikolog untuk memberikan trauma healing bagi para korban. Mereka juga dibantu para pekerja sosial dari Dinsos Batang.
“Ya, kemarin pekerja sosial kami membantu pelaksanaan trauma healing bersama psikolog dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah. Ada 21 anak yang mendapat pendampingan psikososial,” ungkap Kepala Dinsos Kabupaten Batang, Joko Tetuko, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Hari Ini 103 Tahun Lalu, Aksi Demonstrasi Paling Berdarah terjadi di Reichstag JermanMasyarakat Butuh Layanan Cepat, OPD di Kendal Diminta Bertransformasi Digital
Ia yang didampingi Sub Koordinator Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Widiastuti mengatakan, bahwa pendampingan psikososial diberikan sebagai salah satu upaya trauma healing atas peristiwa yang dialami oleh korban.
“Selain terhadap korban, pendampingan juga dilakukan terhadap orang tua korban sebagai upaya penguatan agar orang tua dapat mendampingi anak mereka selama proses hukum berjalan,” katanya.
Adapun, lanjut Joko, dalam pendampingan itu puluhan anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelatih rebana asal Desa Ketandan, diberikan semangat untuk memulihkan kepercayaan dirinya.
“Kegiatan kemarin diisi dengan aneka permainan, konseling, belajar bersama dan pemberian arahan oleh psikolog. Dengan demikian, diharapkan mereka tidak mengingat peristiwa itu lagi, dan diupayakan anak-anak tidak trauma. Terpenting, agar anak anak itu tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” katanya.
Pihaknya, mengaku tidak bisa menjamin, anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu di kemudian hari tidak akan menjadi pelaku. Namun, dengan upaya pendampingan berupa rehabilitasi yang diberikan itu dapat meminimalisir para korban melakukan hal hal yang tidak diinginkan atau menyimpang.
“Tidak menjamin, tapi setidaknya ada tahapan-tahapan rehabilitasi yang bertujuan untuk meminimalisir mereka agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari. Kami akan tetap melakukan monitoring,” terangnya.
Ia mengatakan, pendampingan itu biasa diberikan sampai para korban dinyatakan dalam kategori baik. Dalam arti, sosial mereka sudah biasa, dan tidak menunjukkan kecenderungan diam atau takut pada orang disekitar.