KAJEN,Radarpekalongan.id – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan atau UIN Gus Dur Pekalongan teken MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Senin (12/12/2022).
MoU itu ditandatangani oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari SH MH dan Rektor UIN Gus Dur Pekalongan Prof Dr H Zaenal Mustakim di halaman Gedung Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Kampus II di Kajen.
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, didampingi Kasi Datun Andi Tri Saputro, ditemui usai penandatangan MoU, mengharapkan, setelah MoU ini ada perjanjian kerjasama dari UIN Gus Dur Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Ia mengatakan, pendampingan oleh fungsi Datun itu akan bermanfaat untuk pemohon (UIN Gus Dur Pekalongan). “Kita juga bisa memberikan pertimbangan dan masukan-masukan kepada pemohon,” kata Kajari.
Baca Juga:Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Pekalongan Gelar Apel SatkamplingLiliwetan E 2022, Alumni Fahutan IPB Perkuat Korsa dan Kesejahteraan Alumni
Tujuan pendampingan itu agar pembangunan bisa profesional, bersih, jujur, dan tidak mengarah ke tipikor (tindak pidana korupsi). “Itu salah satu tugas kami. Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan upaya preventif. Dan ini tidak hanya diberikan kepada universitas atau sekolah-sekolah saja, namun juga kita berikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya kemungkinan akan kami lakukan pendampingan terhadap dinas-dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UIN Gus Dur Pekalongan Zaenal Mustakim, mengatakan pihaknya memiliki banyak kegiatan. Banyak pembangunan yang dilakukan di UIN Gus Dur Pekalongan. Agar pembangunan itu berjalan dengan baik, maka dijalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
“MoU ini salah satu pembatasannya adalah terutama pada pendampingan pembangunan. Kami memang butuh pendampingan supaya pekerjaan itu baik. Pekerjaan itu berkualitas sesuai dengan spek yang seharusnya, dan di kemudian hari tidak ada persoalan hukum. Kuncinya adalah di situ. Kami juga dalam konteks legal formal mungkin yang tahu adalah teman-teman dari Kejaksaan,” ujar dia. (had)