Mau Nonton Konser? Waspada, Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Biar Ga Kejebak

daftar pinjol ilegal terbaru
Mau Nonton Konser? Waspada, Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Biar Ga Kejebak. (Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Konser merupakan salah satu acara yang banyak diburu masyarakat usai badai COVID-19 menerpa. Tak ayal, banyak bermunculan pinjol yang menawarkan dana cepat. Namun sayangnya, banyak pula daftar pinjol ilegal terbaru yang semakin marak bermunculan.

Hal ini dikarenakan banyaknya permintaan akan kebutuhan pencairan dana yang tepat. Banyaknya daftar pinjol ilegal terbaru ini memang berbanding lurus dengan tingginya permintaan. Seringkali, para calon debitur mengabaikan legalitas dan memilih penyedia jasa yang memberikan kemudahan proses pencairan dana.

Padahal, penyedia tersebut masuk dalam kategori ilegal. Fenomena mengenai naiknya permintaan pencairan dana di layanan pinjol juga terjadi saat pembukaan penjualan tiket Konser Coldplay in Jakarta yang dilakukan pada tanggal 17-19 Mei 2023.

Baca Juga:5+ Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Kamu Sudah Tahu?Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Simak 2 Hal Penting Ini 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sendiri juga telah berkali-kali menghimbau masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal yang berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan informasi terbaru dari OJK yang menemukan 85 pinjol ilegal yang masih aktif hingga Februari 2023.

Nah, bagi kamu yang telah berencana menonton konser dan ingin menggunakan layanan dari pinjaman online. Maka, kamu perlu simak daftar pinjol ilegal terbaru 2023 biar ga kejebak jerat hutang yang berbahaya. Yuk, simak!

1. Informasi Pinjol Legal Terdaftar OJK 2023

Mengingat maraknya kasus pinjaman online ilegal, membuat OJK pun membentuk Satgas Waspada Investasi atau SWI. Satgas ini bertugas dalam mengawasi berbagai praktik ilegal dalam keuangan. Salah satunya menertibkan pinjaman online ilegal serta merilis daftar pinjol ilegal terbaru beberapa waktu sekali. 

Harapannya masyarakat dapat lebih waspada dan terbantu untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas penyedia jasa pinjaman uang yang akan digunakan. Diketahui, terdapat 102 aplikasi pinjol legal yang telah terdaftar di OJK hingga Februari, 2023. Hal ini tentunya membantu para calon debitur dan juga memastikan proses pinjaman menjadi lebih aman. Sedangkan, untuk pinjol ilegal hingga tanggal 6 Maret 2023 diketahui terdapat 85 platform yang terdata. Jika dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 sudah ada 4.567 pinjol ilegal yang ditutup permanen oleh OJK.

0 Komentar