Dalam Sebulan, 7 Pengedar Narkoba dan Psikotropika Diringkus

Dalam sebulan
DITANGKAP - Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota selama satu bulan terakhir berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkoba maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
0 Komentar

KOTA – Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pekalongan Kota menangkap tujuh orang pelaku yang diduga merupakan pengedar dan atau pengguna narkoba dan psikotropika di wilayah Kota Pekalongan.

Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka terhitung cukup banyak. Terdiri dari puluhan gram narkotika jenis sabu serta ratusan butir psikotropika jenis alprazolam.

Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (30/11/2023), Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho melalui Kasat Narkoba Iptu Iwan Sudarjadi, menjelaskan ketujuh tersangka diperiksa dalam 5 berkas laporan perkara (LP) berbeda.

Baca Juga:Tiga Raperda DisetujuiCDK Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sebar Bibit Buah-buahan

Dari lima berkas LP tersebut, dua di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah pelaku yang ditangkap ada tiga orang. Sedangkan 3 LP lainnya adalah kasus psikotropika.

“Dalam satu bulan ini kita sudah melaksanakan ungkap ada lima LP, terdiri dari 2 LP kasus sabu dan 3 LP psikotropika. Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti yang kita amankan kurang lebih 23,56 gram,” kata Kasat Narkoba, didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo.

“Sedangkan untuk perkara psikotropika, kita mengamankan 4 pelaku, dengan barang bukti kurang lebih 158 butir alprazolam dari 3 TKP di wilayah Pekalongan Kota,” lanjut dia.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang pertama dilakukan pada Selasa (31/10/2023) pukul 19.00 WIB, bertempat di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial W (43), warga Pekalongan Barat, dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram serta 1 HP.

Dari penangkapan terhadap W, dilakukan pengembangan. Satu jam kemudian, Sat Narkoba menangkap satu orang lagi, berinisial RK (49), warga Pekalongan Barat.

RK diamankan dari sebuah kamar kos di daerah Batang. Dari RK, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8 paket sabu berat bruto 2,92 gram; 3 pipet kaca; 1 bong; 1 korek api gas; dan 1 HP.

Baca Juga:Kemenag Kabupaten Batang Ajak Perusahaan Perkuat Gerakan BerzakatKPU Batang Target Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Batang Tembus 77,5 Persen

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berikutnya dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 pukul 22.00 WIB.

Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MK (26) warga Pekalongan Selatan, di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu terbungkus plastik klip dalam gelas teh kemasan, dengan berat bruto 20,22 gram, serta barang bukti 1 HP.

0 Komentar