Dana Desa Batang Naik jadi Rp 216 Miliar, Desa Wajib Alokasikan BLT Minimal 10 Persen

Dana Desa Batang Naik jadi Rp 216 Miliar, Desa Wajib Alokasikan BLT Minimal 10 Persen
Rusmanto (Kepala Dispermades Batang) Dok. Radar Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang mendapat jatah penyaluran Dana Desa (DD) dari pusat sebesar Rp216.576.622.000 pada tahun anggaran 2023. Pemerintah Desa wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari pagu DD yang diterimanya untuk alokasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto mengatakan, pagu DD ini naik Rp16.383.204.000 jika dibandingkan dengan jatah dana desa tahun 2022.

“Secara keseluruhan, Dana Desa 2023 untuk sebanyak 239 desa mencapai Rp216.576.622.000 dan DD tahun 2022 Rp200.193.418.000,” ujar Rusmanto, didampingi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Agus Fery Irawan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:[CERPEN] Undangan PernikahanMarak Pembobolan Rekening Lewat Pesan Undangan Nikah, Begini Cara Mencegahnya

Ia mengatakan, hingga masuk bulan Januari 2023, belum ada satupun desa di 15 kecamatan se Kabupaten Batang yang mengajukan pencairan DD tahap pertama.

“Untuk pencairan DD tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat bulan Juni. Kemudian untuk tahap dua paling cepat bulan Juni paling lambat bulan Agustus, dan untuk tahap tiga secepat cepatnya setelah tahap kedua selesai disalurkan,” terang Rusmanto.

Dijelaskan dia, untuk pengajuan permohonan penyaluran dana desa tahun 2023 syarat pertama yang harus disiapkan ialah pemerintah desa harus sudah menetapkan Perdes dan APBDes tahun 2023 yang selambatnya harus dikirim bulan juni 2023.

Kedua, jika memang desa sudah menetapkan Perkades penetapan KPM BLT, maka sekaligus dilampirkan permohonan pencairan dana desa. “Jadi, Pemerintah Desa tidak bisa melakukan pencairan DD apabila Perdes APBDes belum selesai. Maka itu tidak bisa dilakukan permohonan pencairan DD,” jelasnya.

Adapun, kata Rusmanto, saat ini sejumlah Pemerintah Desa masih menunggu kepastian regulasi dari kementerian keuangan, yang katanya di ketentuan PMK untuk pengajuan dana desa non BLT itu ketentuan maksimal 75 persen, sedang untuk yang BLT itu antara 10 persen sampai dengan maksimal 25 persen

“Adapun ketentuan DD buat apa aja, di PMK sudah diatur. Di mana untuk BLT minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Kemudian untuk ketahanan pangan masih sama dengan 2022, sebesar 20 persen dari pagu 3 persen dari pagu untuk operasional Pemdes. Selebihnya sekitar 52 persen itu utk menjadi kewenangan desa untuk pembangunan semua atau ada pemberdayaannya,” katanya.

0 Komentar