Melalui peraturan baru, Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.
Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama,H. Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga bukan hanya wajib dikantongi calon jemaah umrah dan haji khusus saja, tetapi juga bagi para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Seluruhnya diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN. (*)