“Kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan investasi penanaman modal di Kota Pekalongan,” tambahnya.
Setelah pelaku usaha mempunyai NIB artinya legalitas usahanya sudah ada, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, Beni mendorong untuk melaporkan kegiatan usaha dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.
“Dari laporan ini akan diketahui capaian nilai realisasi investasi di Kota Pekalongan diharapkan investasi di Kota Pekalongan lebih meningkat lagi dan dapat mengundang investor dari lokal maupun luar kota bisa menanamkan investasi disini karena aman nyaman ramah dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (dur)