Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan Diperluas, Dari 1 Menjadi 6 Desa

desa anti korupsi
Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan diperluas dari 1 desa menjadi 6 desa di tahun 2023 ini (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Pemkab Pekalongan pada tahun 2023 ini memperluas Desa Anti Korupsi. Dari semula hanya 1 desa, yaitu Desa Paninggaran, Kecamatan Paninggaran, menjadi 6 desa pada tahun 2023 ini.

Peserta bimtek serius simak paparan narasumber (Hadi Waluyo)

Lima Desa Anti Korupsi perluasan tersebut yaitu Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, dan Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa.

Para kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta perwakilan unsur masyarakat lainnya dari Desa Anti Korupsi serta Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan mengikuti Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi di Balai Desa Paninggaran, Rabu (10/5/2023). Sejumlah peserta lainnya dari perluasan Desa Anti Korupsi mengikuti kegiatan secara virtual.

Baca Juga:Polri Galakkan Polisi RW, Agar Polisi Sering Terjun ke MasyarakatTMMD Reguler ke-116 Garap Jalan Utama Menuju Desa Wangkelang, 6 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan

Bimtek dibuka secara resmi oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dalam sambutan pada pembukaan Bimtek, Bupati berharap bimtek berjalan lancar dan peserta memahami materi bimtek.

Bupati Fadia Arafiq berpesan agar kepala desa dan perangkat desa dapat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dan berhati-hati. “Banyak mata yang tertuju kepada kita, sehingga kita harus bisa menekan kesalahan kita. Kalau bisa kesalahan itu nol. Oleh karena itu, jaga fungsinya masing-masing dengan baik. Bendahara yang pegang uang, kepala desa dan lainnya laksanakan tugasnya masing-masing, Jadi tidak pusing,” ujar Bupati.

Narasumber sampaikan materi bimtek desa anti korupsi di Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Pembukaan bimtek dihadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Tim Desa Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Kabupaten Pekalongan, Ali Riza, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, dan Kepala OPD terkait lainnya di Lingkungan Pemkab Pekalongan serta Forkopimcam Paninggaran.

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, dalam sambutan yang dibacakan Tim Desa Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Atri Kristianto, menyampaikan, bimtek desa anti korupsi bertujuan sebagai sarana bagi kepala desa dan perangkatnya dalam menerapkan desa anti korupsi sesuai indikator serta yang lebih utama adalah mengoptimalkan pencegahan korupsi di desa.

0 Komentar