Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan Diperluas, Dari 1 Menjadi 6 Desa

desa anti korupsi
Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan diperluas dari 1 desa menjadi 6 desa di tahun 2023 ini (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Peserta bimtek desa antikorupsi di Desa Paninggaran Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan 29 desa anti korupsi dan telah dilaunching di Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara, pada 15 Desember 2022 lalu oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pencegahan korupsi pada pemerintahan desa. Pencanangan Desa Antikorupsi itu sendiri dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di tingkat pemerintahan Desa,” ujar Atri Kristianto.

Baca Juga:Polri Galakkan Polisi RW, Agar Polisi Sering Terjun ke MasyarakatTMMD Reguler ke-116 Garap Jalan Utama Menuju Desa Wangkelang, 6 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan

Harapan Dibentuknya Desa Anti Korupsi

Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud. Lebih lanjut dikatakan, bahwa pembentukan Desa Antikorupsi telah dimulai pada tahun 2022, dengan jumlah Desa Anti Korupsi sebanyak 29 desa.

Bimtek desa antikorupsi dihadiri Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Hadi Waluyo)

Kemudian, keseriusan Pemprov Jateng tersebut, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tanggal 2 Januari 2023, tentang Fokus Arah Kebijakan Dan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, dimana Pokok-pokok Kebijakan dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2024 salah satunya yaitu Implementasi Perluasan Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah.

“Tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemenuhan Indikator Desa antikorupsi. Sehingga kita semua yang hadir dapat lebih memahami dalam menerapkan Antikorupsi dalam tata Kelola pemerintahan Desa,” imbuh Atri.

Dikatakannya, dalam bimtek, KPK RI akan memberikan bimbingan secara langsung, tidak hanya terkait Indikator Desa Antikorupsi dan Penilaian Desa Antikorupsi, namun juga Desa dapat berkonsultasi secara intensif terkait kendala atau permasalahan dalam pemenuhan indikator Desa Antikorupsi.

Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan, sejak sekitar tahun 2021, banyak kepala desa yang terlibat korupsi Dana Desa.

“KPK sebenarnya tidak memiliki kewenangan. Wewenang KPK itu menyangkut nomimal minimal Rp 1 miliar. Namun kami sebagai komisi yang bertugas melakukan pencegahan anti korupsi menjadi beban moral juga bagi kami,” tutur Andhika.

Dia mengingatkan, agar aparat desa melakukan pengadministrasian dengan baik. “Jika administrasi buruk, akan jadi masalah. Jika administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum akan mencari celah, yang paling gampang dari administrasi itu,” ujar dia.

0 Komentar