PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Sayembara ide desain Masjid Ikonik Pekalongan Baru yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPUPR, bekerja sama dengan IAI Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah ditutup.
Dewan juri pun telah mengumumkan lima besar finalis atau nominator calon pemenang sayembara ide desain ini.
Melalui akun Instagramnya di @iai_jateng, IAI Jateng mengumumkan kode peserta yang masuk lima besar sayembara ini, yaitu: MP06, MP07, MP34, MP57, dan MP59.
Baca Juga:Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-UndangPneumonia Selalu Mengintai Anak-Anak Kita, Ini Cara Mudah Pencegahannya menurut IDAI
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan Bambang Sugiarto mengungkapkan pendaftar sayembara ini mencapai 86 peserta.
“Yang mendaftar 86 peserta, tapi yang memasukkan desain ada 57 peserta,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Dari 57 peserta yang mengirimkan dokumen ide desain itu, dewan juri yang terdiri dari lima orang, yakni Ar. Prof. Yandi Andri Yatmo, ST, M. Arch, Ph.D; Ar. Ir. H. Munichy B Edrees, M.Arch; Ar. Deni Wahyu Setiawan, ST, M. Ars; Inggit Soraya, S. Sn; dan Arief Dirhamzah, akhirnya memutuskan lima peserta yang layak masuk lima besar finalis.
Bambang Sugiarto menambahkan, kelima finalis itu akan dipilih lagi oleh dewan juri pada tahap penjuriam final yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
“Ada penjurian akhir pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan,” imbuh Bambang.
Pada penjurian final tersebut, dewan juri akan menetapkan siapa-siapa yang menjadi juara 1, 2, 3, harapan 1, maupun harapan 2. Total hadiah senilai Rp100 juta.Juara 1 akan mendapatkan hadiah uang Rp45 juta, juara 2 Rp25 juta, juara 3 Rp15 juta, dan juara harapan 1 maupun harapan 2 masing-masing akan mendapatkan uang senilai Rp7,5 juta.
Sebagaimana diberitakan, Pemkot Pekalongan bekerja sama dengan IAI Jateng menyelenggarakan sayembara ide desain Masjid Ikonik Pekalongan Baru.
Baca Juga:Rahasia Fisik Prajurit Kodim Pekalongan Tetap Bugar: Rutin Jalan Kaki Sejauh 5 Km!Rupbasan Kelas I Pekalongan lakukan Pemeliharaan Benda Sitaan Titipan KPK di Desa Krengseng
Pendaftaran dibuka sejak 14 Oktober sampai 24 November 2022. Sedangkan pengiriman dokumen sayembara, paling lambat harus sudah diterima panitia pada 24 November 2022 pukul 18.00 WIB.
Masjid ikonik ini rencananya akan dibangun di kawasan Pekalongan Baru. Tepatnya di dekat di exit tol Setono, tepatnya di jalan Ir Sutami, Kota Pekalongan.
“Sebagai langkah awal, untuk mewujudkan suatu bangunan masjid agar menjadi magnet kota Pekalongan bagi pelancong, bersama dengan IAI kami fokuskan tahun 2022 ini untuk menjaring ide desain sebanyak-banyaknya dan tahun depan bisa segera kita jabarkan di Detail Engineering Design (DED),” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan DPUPR Kota Pekalongan, Iva Prima Septanita, Oktober lalu.