Di sisi lain, Bendahara DPC Apindo Kabupaten Batang, Amir Hamzah pihaknya tetap ingin usulan UMK mengacu PP 36 Tahun 2021. Hal ini pun sesuai dengan keputusan yang telah disampaikan oleh Apindo Pusat.
“Pertimbangannya sangat kompleks, melihat ekonomi saat ini masih sulit, dunia usaha juga masih berusaha bangkit setelah pandemi, ini juga agar tidak memberatkan pengusaha karena ke depan apakah bangkrut atau stagnan tidak pernah membuka lowongan kerja atau malah bisa PHK karyawan, maka kenaikan upah ini harus berhati-hati,” pungkasnya.
Pihaknya pun nanti akan menerima keputusan yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu pihaknya bersama Apindo Pusat sedang menggugat uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:SPN Batang Gandeng Omah Tani dan Kampung Hijrah Galang Donasi Gempa CianjurBulog Pastikan Stok Pangan Jelang Nataru Aman
“Jadi kami sedang menggungat uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Jadi kami yang di daerah sedang mengamankan kebijakan. Dan melihat situasi dan kondisi dunia usaha yang ada saat ini,” tegasnya. (nov).