Didesak Warga, Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Prostitusi dan Miras di Boyongsari

Didesak Warga, Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Prostitusi dan Miras di Boyongsari
PASANG SPANDUK - Petugas Satpol PP Batang memasang spanduk imbauan larangan prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. M Dhia Thufail
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melakukan sosialisasi peraturan daerah yang berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol dengan memasang spanduk di eks kawasan Lokalisasi Boyongsari, Kecamatan Batang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, mengatakan bahwa pemasangan dua spanduk bertuliskan “Larang Pelacuran dan Miras” ini merupakan permintaan dari masyarakat.

“Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan itu,” ungkap Maskon, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:Realisasi Investasi 2022 di Batang Capai Rp 5,6 Triliun, Rp 4 Triliunnya Investor AsingKorban Pencabulan Meluas ke 3 Kelurahan, Posko Aduan pun Dibuka

Dia mengatakan, bahwa dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran.

Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, kata dia, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Masqon mengatakan, ancaman pidana yang melanggar perda larangan pelacuran adalah 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta. Sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.

Melalui langkah preventif ini, kata dia, kini di lokasi prostitusi sudah dapat dikendalikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah yustisi. “Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi,” katanya.

Menurut dia, selama 2022, pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

“Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan berkurang secara drastis, karena ini langkah-langkah yang preventif,” tandasnya. (fel/sef)

0 Komentar