Diduga Ilegal Logging, Dua Mobil Pickup Bermuatan Kayu Pinus Diamankan

Diduga Ilegal Logging, Dua Mobil Pickup Bermuatan Kayu Pinus Diamankan
Dua mobil pickup L300 bermua kayu diamankan di Mapolsek Paninggaran.
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Dua mobil Pickup Colt Diesel bermuatan kayu pinus diduga hasil ilegal logging diamankan. Adapun untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan aparat Polres Pekalongan.

Data dihimpun kedua mobil Pickup bernopol G-8241- AB dan G-9042- BB dikandangkan di Mako Polsek Paninggaran sejak Kamis (12/01/2023). Bermula adanya aduan bahwa diwilayah hutan Kecamatan Paninggaran ada dua mobil pickup bermuatan kayu pinus.

Adanya aduan itu kemudian petugas Perhutani dan Koramil turun ke lokasi, kemudian disusul aparat kepolisian dan ternyata benar. Dengan adanya barang bukti kayu pinus yang sudah dimuat dalam dua mobil pickup tersebut akhirnya diamankan dibawa ke Mapolsek Paninggaran.

Dua Pickup bermuatan kayu pinus diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:Wah Asyik, Festival Durian Lolong Akan Kembali DigelarDekranasda Kabupaten Pekalongan Salurkan Bantuan Mesin Pompa Penyedot Air Banjir

Adapun untuk saat ini Polres Pekalongan melalui Satreskrim tengah meminta sejumlah keterangan saksi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Oh iya masih dimintai keterangan asal usul kayu dari mana, ” terang Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/01/2023).(yon)

0 Komentar