RADARPEKALONGAN.ID – Aksi Mbah Warsiah yang viral karena nekat menemui pengacara kondang Hotman Paris di Jakrta untuk mengadukan tanahnya yang diklaim diserobot orang, ternyata bukan hal baru bagi sebagian warga dan aparatur Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Batang. Bahkan saat dimediasi pemerintah setempat bersama 11 warga pemilik tanah, Senin (19/12/2022), Mbah Warsiah tetap ngotor jika tanahnya diserobot.
Diketahui, Mbah Warsiah sudah beberapa kali menemui orang-orang top hanya untuk menceritakan kisah yang sama. Namun aksi nekatnya itu tak kunjung membuahkan hasil karena ketiadaan alat bukti. Bahkan di 2016 Mbah Warsiah juga pernah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batang, tetapi juga ditolak karena tak menyertakan bukti apapun.
Usut punya usut, klaim kepemilikan tanah itu sudah terjadi sejak tahun 1956. Tetapi dari risalah kepemilikan tanah, tak ada bukti apapun yang terkait dengan Mbah Warsiah.
Dimediasi Berulang
Baca Juga:Waspada! Kerawanan Pemilu di Kendal Masuk Kategori Tinggi30 Tahun Berkarya, Adaro Salurkan 30 Ribu Paket Sembako
Senin (19/12/2022) kemarin, Pemerintah Kecamatan Gringsing memang berinisiatif melakukan mediasi guna mempertemukan Mbah Warsiah dengan 11 warga yang diklaim telah menyerobot tanah miliknya. Mediasi yang ternyata bukan pertama kali ini dilakukan menyusul aksi klaim Mbah Warsiah yang terlanjur viral di media sosial. Mediasi dipimpin langsung Camat Gringsing, Adhi Baskoro, serta menghadirkan perangkat desa serta mantan Kades Kebondalem Suprayitno.
“Munculnya kembali Bu Warsiah di beberapa unggahan video yang memperlihatkan pertemuannya dengan Pengacara Hotman Paris, membuat kesebelas warga yang digugat pun merasa tidak nyaman karena merasa dicemarkan nama baiknya. Oleh karenanya, kami lakukan pertemuan itu,” ujar Adhi Bhaskoro, kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum videonya viral, upaya mediasi Bu Warsiah dengan sejumlah warga yang terlibat dalam masalah itu sudah sering dilakukan. Terlebih, ternyata diketahui, bahwa permasalahan itu sudah pernah bergulir di Pengadilan Negeri Batang, pada 2016 silam.
Dengan hasil, gugatan Mbah Warsiah tidak dikabulkan oleh PN Batang. Namun Mbah Warsiah tidak menerima hasil putusan itu, yang menyatakan Warsiah tidak mempunyai hak atas tanah yang dituntut itu.
“Iya, jadi sudah pernah disidangkan permasalahan ini pada 2016, dan PN Batang tidak mengabulkan gugatan Bu Warsiah. Bu Warsiah pun saat itu diberi kesempatan untuk mengajukan banding, namun dia tidak mengajukannya,” katanya.