KAJEN, Radarpekalongan.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan pekalongankab.co.id melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terus mendorong guru di daerah ini mengikuti program Guru Penggerak. Sebab program guru penggerak mampu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidikan.
Sebab, dari 4500 an guru ASN di Kabupaten Pekalongan, masih terdapat sekitar 200 guru yang baru lolos program guru penggerak.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid ketika ditemui, Senin (18/09/2023) menyampaikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pihaknya terus mendorong agar guru ikut mendaftar program guru penggerak.
Baca Juga:PSW Wangkelang Raih Kejuaraan Danramil Cup 9 PaninggaranProgram OPIP IP3A Kalijogo Jadi Pilot Projek di Kabupaten Pekalongan
“Ya kami terus memberi semangat kepada para guru untuk ikut program guru penggerak. Karena program tersebut cukup banyak manfaatnya. Sebab, selain menjadi syarat terkait pengembangan karir, program Guru Penggerak ini sangat bagus untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan, “ungkapnya.
Adapun kata dia, program Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program tersebut meliputi banyak pelatihan, diantaranya daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama enam bulan bagi calon Guru Penggerak.
Baca : PSW Wangkelang Raih Kejuaraan Danramil Cup 9 Paninggaran
“Program tersebut untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Karena guru penggerak juga bertugas menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan.”
Dijelaskan selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) maka akan didukung oleh Instruktur, fasilitator, dan pendamping Guru Penggerak. Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur Guru Penggerak.
“Kemarin sudah dikukuhkan sebanyak 123 guru penggerak. Tercatat ada sekitar 200 yang sudah sertifikasi guru penggerak karena berdasarkan Permendikbud dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan, ” imbuhnya. (Yon)