Kemudian, oleh tersangka, korban dinikahi sendiri tanpa adanya saksi. “Ya, korban dijanjikan bakal mendapat karomah. Lalu, tersangka langsung melakukan ijab qobul dan setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan oleh tersangka,” tambahnya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, lanjut kapolda, tersangka melarang para korbannya untuk mengadu ke orang tua. “Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Luthfi, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.