Ditreskrimsus Polda Jateng Turun Ke Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran, Ada Apa?

Ditreskrimsus Polda Jateng Turun Ke Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran, Ada Apa?
Anggota Polda Jawa Tengah dikabarkan turun ke Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran. (Istimewa)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dikabarkan turun ke Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran. Ternyata turunnya anggota Polda Jateng diduga ada permasalahan pengelolaan tanah perhutani oleh salah satu warga sekitar.

Kepala Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran, Abdul Hadi ketika dihubungi membenarkan. Dikatakan, sebelumnya memang ada anggota Polda Jawa Tengah datang ke Balai Desa, namun saat itu dirinya sedang keluar.

“Karena tidak ketemu, kemudian saya diundang ke Polda pada Selasa (08/03/2023) kemarin. Hal yang dibahas terkait pembuatan kolam ikan milik Pak MN yang diduga merusak hutan lindung. Namun sepengetahuan saya, ya tidak merusak karena hutan lindung itu jauh dari lokasi. Hanya saja itu lokasinya di tanah rawa,” katanya.

Baca Juga:Cegah Penyimpangan Komisi III DPR RI Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan DesaPengawasan Pergaulan Lingkungan Anak Wajib Ditingkatkan

Diakui, pemeriksaan terkait tanah Perhutani yang sesuai tertera di surat undangan. Diceritakan memang tanah tersebut awalnya rawa, kalau orang desa menyebutnya balong. Kemudian di Balong dibuat kolam.

“Saya menyampaikan ke pihak Polda bahwa disana (Lambanggelun) bukan hanya rawa (Balong) saja tetapi ada tanah warga. Saya mengetahui hal tersebut karena ada warga yang membawa SPPT ke tempat saya, bahwa tanah yang di pinggir itu ditukar guling dengan berlokasi di tanah Bojongireng Lambanggelun Paninggaran, ” terangnya.

Sedangkan untuk pemanfaatan rawa, lanjut dia, Pemerintah Desa belum mengetahui secara pasti yang bersangkutan sudah mengajukan ijin ke KPH Pekalongan Timur melalui LMDH atau belum. Untuk lahan rawa tersebut memamg milik Perhutani akantetapi bentuknya seperti sawah yang tidak digarap. Karena di tanami padi ya susah dan ditanami pohon juga tidak tumbuh.

“Apabila akan dimanfaatkan harus ada permohonan dari LMDH kepada KPH Pekalongan Timur untuk digunakan. Namun apakah ijinnya sudah keluar atau belum saya tidak tahu. Pihak desa juga tidak mengetahui ijinnya sudah turun atau belum,” jelasnya.

Kalau pemanfaatan lahan rawa tersebut menurutnya sudah berjalan sekitar satu tahun lalu. Kondisinya hanya untuk kolam dan sebagian sisi di pondasi tetapi ia mengaku belum melihat secara detail karena sejak dibuat tidak pernah melihatnya.(yon)

0 Komentar