Divonis Ringan, Doni Salmanan Dipastikan Kembali Tajir Bergelimang Harta

Divonis Ringan, Doni Salmanan Dipastikan Kembali Tajir Bergelimang Harta
Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
0 Komentar

BANDUNG, radarpekalongan.id – Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dipastikan akan kembali kaya raya setelah Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan seluruhnya yang sempat disita pengadilan.

Selain itu, juga tidak ada kewajiban untuk mengganti rugi atas kerugian para korban pada para korban.

Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena hanya terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam mempromosikan aplikasi Quotex.

Baca Juga:Pemerintah Beri Insentif hingga Puluhan Juta untuk Pembelian Mobil dan Motor Listrik, Mau ?17 Partai Politik Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Rincianya

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentanag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta agar Doni Salmanan membaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.

Namun ternyata dalam vonisnya, majelis hakim membebaskan Doni dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” kata hakim ketua Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).

Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lainnya menyebutkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih banyak orang yang memainkan trading tersebut

Baca Juga:Resmi, Harga BBM Pertamina Lebih Murah dari SPBU Swasta, Simak Daftar Harga TerkiniJual Jawaban Soal Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara Satu Tahun

“Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ujar Achmad Satibi, seperti diberitakan jpnn.

Berdasarkan data yang diperoleh, aset-aset Doni Salmanan dari nomor 33 hingga 131 yang dikembalikan dalam berkas dakwaan di antaranya, beberapa pakaian mewah, tas mewah, buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah.

Selain itu, uang tunai miliaran rupiah, rumah dan mobil mewah milik Doni pun dikembalikan. (jpnn)

0 Komentar